Pengetahuan Sebagai Martabat Bangsa
Ilmu pengetahuan adalah karunia Tuhan yang besar bagi manusia mendalami ilmu pengetahun harus didasari oleh sikap terbuka.
Mampu mengungkapkan perkembangan pemikirannya tentang kehidupan berperadaban dan berbudaya. Kemudian mengambil, mengamalkan di antarnya yang terbaik, dengan perkataan lain, manusia harus mendalami dan selalu mempergunakan ilmu pengetahuan. Di dalam setiap Kerja manusia dan kerja kemanusiaan, tanpa ilmu tidak akan mencapai tujuannya, sebaliknya ilmu tanpa rasa kemnusiaan tidak akan membawa kebahagiaan bahkan mengahancurkan peradaban.
Kerja kemanusiaan atau amal saleh mengambil bentuknya yang utama dalam usaha yang sungguh – sungguh. Secara essensial menyangkut kepentingan manusia secara keseluruhan, baik di dalam ukuran ruang maupun waktu yang menegakkan keadilan dalam masyarakat sehingga setiap orang memperoleh harga diri dan martabatnya sebagai manusia. Hal itu berarti usaha yang terus menerus harus dilakukan guna mengarahkan masyarakat pada nilai – nilai yang baik, lebih maju dan lebih insani.
Usaha itu ialah “(amar ma’ruf”). di lain sisi adanya upaya untuk mencegah segala bentuk kejahatan dan kemerosotan nilai kemanusiaan dan (nahi mungkar) bentuk kerja kemanusiaan yang nyata ialah pembelaan kaum lemah, kaum tertindas dan kaum miskin pada umumnya serta usaha – usaha kearah peningkatan nasib dan taraf hidup mereka yang wajar selayaknya fitrah mereka sbagai manusia.
Perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan menuntut ketabahan, kesabaran, dan pengorbanan. Dan dengan jalan itulah kebahagiaan dapat diwujudkan dalam masyarakat.
Olehnya itu persyaratan bagi berhasilnya perjuangan adalah adanya barisan yang merupakan bangunan yang kokoh atau dengan kata lain kuat, yang mereka saling mengikat satu dengan yang lainnya.
Menumbuh kembangkan tali persaudaraan dan solidaritas yang tinggi serta sikap yang tegas kepada musuh dari rasa kemanusiaan. Namun justru demi jalan kemanusiaan mereka adalah manusia yang toleran, sekalipun mengikuti jalan yang benar, mereka tidak memaksakan kepada orang lain atau golongan lain.
Sebagai intelegensia, harusnya memiliki kepekaan atas problematika sosial culture yang terjadi. Menjadi orang yang sebaik – baiknya berguna bagi dirinya dan diri orang lain.
Sehingga dengan demikian, tugas hidup manusia di muka bumi menjadi sangat sederhana, yaitu beriman, berilmu, dan beramal.
Wallahu alam bisawaf
catatan anak jurnalistik
Selasa, 20 Maret 2018
HMI DARI MASSA KE MASSA

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang tertua dan terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak mungkin diisolasi dari tanggunggjawab sosio-intelektual untuk memajukan kehidupan kebangsaan dan keummatan di indonesia.
Kebesaran HMI kongruen dengan besarnya tanggungjawab sosio-intelektualnya yang harus dipikul oleh HMI. Oleh karena itu keadaan kebangsaan dan keumatan saat ini yang masih dililit berbagai problem multidimensional selalu memunculkan pertanyaan dan sikap outokritik dari internal warga HMI maupun kritik dari masyarakat pada umumnya: "berbuat apa saja HMI saat ini"?
Tulisan singkat saat ini hendak memberikan pertama, perspektif untuk mengenali grand narasi sebagai hasil kontestasi narasi yang tumbuh di tubuh dan aktivitas HMI di tengah perjalanan panjangnya sebagai organisasi kamahasiswaan islam Indonesia.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang tertua dan terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak mungkin diisolasi dari tanggunggjawab sosio-intelektual untuk memajukan kehidupan kebangsaan dan keummatan di indonesia.
Kebesaran HMI kongruen dengan besarnya tanggungjawab sosio-intelektualnya yang harus dipikul oleh HMI. Oleh karena itu keadaan kebangsaan dan keumatan saat ini yang masih dililit berbagai problem multidimensional selalu memunculkan pertanyaan dan sikap outokritik dari internal warga HMI maupun kritik dari masyarakat pada umumnya: "berbuat apa saja HMI saat ini"?
Tulisan singkat saat ini hendak memberikan pertama, perspektif untuk mengenali grand narasi sebagai hasil kontestasi narasi yang tumbuh di tubuh dan aktivitas HMI di tengah perjalanan panjangnya sebagai organisasi kamahasiswaan islam Indonesia.
Guru Minta perlindungan Profesi mengajar

Jelang kongres Himpunan Mahasisa Islm (HMI) ke 30 di Ambon, kini sejumlah guru pendidik agar keluhan para gurunya juga dapat di kawal pada momentum yang berbahagia ini.
Himpunan Mahasisswa Islam adalah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang selama 71 tahun ini berdiri sangat dekat dengan suara keluhan maupun aspirasi bangsa dalam menuju Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban.
Tidak sampai disitu, momentum kongres adalah momentum untuk menghadirkan sejumlah orang besar di negara ini, sehingga point yang menjadi keresahan mereka selama ini kiranya dapat di kawal pada kongres HMI ke-30 di Ambon mendatang. Kamis (8/02/17)
Sejak di berlakukan UU no 23 pasal 54 tahun 2002 & UU no 35 Pasal 80 ayat 1 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, banyak sekali para guru di sangkahkan dengan melanggar UU tersebut bahkan sampai di polisikan dengan kasus melanggar HAM.
Padahal, guru adalah sosok yang wajib dipatuhi di sekolah. Setelah sebelumnya, terjadi kasus di Jawa Timur yang berujung ke pengadilan, pada kasus kedua, Kasus kekerasan terhadap guru dalam bentuk pemukulan pada tahun 2015 lalu terjadi di sebuah SMA di Sukabumi. Kasus kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap seorang guru SMK 2 Makassar, dan berita yang paling menghebohkan baru-baru ini dan membuat sejumlah para guru geram adalah kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) Sampang, Jawa Timur. Mestinya kasus semacam ini tidak terulang lagi.
Mengacu pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan.
Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), padahal persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak.
Hal senada disampaikan Irwan Sombalatu, selaku guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 leihitu kabupaten maluku tengah,kepada wartawan kami dengan penuh sangat keberatan dikarenakan "kasus diskriminasi guru semakin merajalela di semua jenjang pendidikan. sebab ada beberapa UU yang dipakai sebagai senjata pamungkas oleh siswa dan Orang tua murid seperti pasal 54 UU no 23 tahun 2002 & Pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014" Tegasnya.
Untuk itu pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan.
"olehnya itu perlu juga adanya perlindungan Hukum untuk guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. efek dari diberlakukan UU diatas, Siswa tidak mau lagi menghargai gurunya, ada ruang untuk orang tua dan murid melakukan diskriminasi terhadap guru atas nama HAM dan masih banyak kasus lagi" ujarnya
" terangnya sombalatu kami sesangat berharap aspirasi katong (kami) bisa dikawal dalam ruang kongres HMI kali ini. ini harapan Semua guru sebab katong (kami) di maluku mengalami degradasi moral pada peserta didik, sebab dilindungi oleh undang undang di atas. Banyak yang melaporkan bahkan sampai pemukalan terhadap guru, ketika guru menghukum siswa dalam bentuk kata (verbal) dan sejenisnya, yang ketika di kaji lebih jauh itu demi membentuk moral dan krakteristik peserta didiknya"(YA)
Jelang kongres Himpunan Mahasisa Islm (HMI) ke 30 di Ambon, kini sejumlah guru pendidik agar keluhan para gurunya juga dapat di kawal pada momentum yang berbahagia ini.
Himpunan Mahasisswa Islam adalah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang selama 71 tahun ini berdiri sangat dekat dengan suara keluhan maupun aspirasi bangsa dalam menuju Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban.
Tidak sampai disitu, momentum kongres adalah momentum untuk menghadirkan sejumlah orang besar di negara ini, sehingga point yang menjadi keresahan mereka selama ini kiranya dapat di kawal pada kongres HMI ke-30 di Ambon mendatang. Kamis (8/02/17)
Sejak di berlakukan UU no 23 pasal 54 tahun 2002 & UU no 35 Pasal 80 ayat 1 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, banyak sekali para guru di sangkahkan dengan melanggar UU tersebut bahkan sampai di polisikan dengan kasus melanggar HAM.
Padahal, guru adalah sosok yang wajib dipatuhi di sekolah. Setelah sebelumnya, terjadi kasus di Jawa Timur yang berujung ke pengadilan, pada kasus kedua, Kasus kekerasan terhadap guru dalam bentuk pemukulan pada tahun 2015 lalu terjadi di sebuah SMA di Sukabumi. Kasus kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap seorang guru SMK 2 Makassar, dan berita yang paling menghebohkan baru-baru ini dan membuat sejumlah para guru geram adalah kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) Sampang, Jawa Timur. Mestinya kasus semacam ini tidak terulang lagi.
Mengacu pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan.
Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), padahal persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak.
Hal senada disampaikan Irwan Sombalatu, selaku guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 leihitu kabupaten maluku tengah,kepada wartawan kami dengan penuh sangat keberatan dikarenakan "kasus diskriminasi guru semakin merajalela di semua jenjang pendidikan. sebab ada beberapa UU yang dipakai sebagai senjata pamungkas oleh siswa dan Orang tua murid seperti pasal 54 UU no 23 tahun 2002 & Pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014" Tegasnya.
Untuk itu pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan.
"olehnya itu perlu juga adanya perlindungan Hukum untuk guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. efek dari diberlakukan UU diatas, Siswa tidak mau lagi menghargai gurunya, ada ruang untuk orang tua dan murid melakukan diskriminasi terhadap guru atas nama HAM dan masih banyak kasus lagi" ujarnya
" terangnya sombalatu kami sesangat berharap aspirasi katong (kami) bisa dikawal dalam ruang kongres HMI kali ini. ini harapan Semua guru sebab katong (kami) di maluku mengalami degradasi moral pada peserta didik, sebab dilindungi oleh undang undang di atas. Banyak yang melaporkan bahkan sampai pemukalan terhadap guru, ketika guru menghukum siswa dalam bentuk kata (verbal) dan sejenisnya, yang ketika di kaji lebih jauh itu demi membentuk moral dan krakteristik peserta didiknya"(YA)
Senin, 06 Juli 2015
jurnalistik.iainambon.com
nama yantoawat,data wawancara dan kumpulan feature
DATA
NARASUMBER
Yanto
Awat
-------------------------------------------
Nama :
La Agi
Umur
berapa : 50 thun, sudah berumah tangga di butun
Anak
ada 7 orang, 5 laki – laki 2 Perempuan
-
anak yang pertama umur 20 tahun,sekolah tdak lulus SMA behenti, sekarang kerja
di Hotel Swiss di Ambon.
-
nomr dua, sekolah juga tdak sampai selesaai juga beherti di SMA Kls 2
– ketiga, sudah kelas I SMA, - yag ke Empat
masih SMP
–
yang perempuan kelima baru kelas II SD,
-
yang ke enam baru masuk TK, dan keenam,
-
perempuan masih di gedong/bayi.
-
ASal Bau – Bau
-
Tinggal di Kos –Kosan di Pantai
Lossari, Rp 350 rbu/bulan,
-
RT/RW, Tidak tahu RT berapa, baru 8
bulan tinggal di kos
-
Jualan sudh lama, dari anak – anak masih
kecil,
-
Penghasilan Perhari : 50 rbu/ perbulan /
terkadaang bisa dapat 1000.000, terkadaang juga Cuma dapat uang makan saja,
tergatung reziki
-
Jenis jualan, rokok dan AIR menral,
garis dan kacang , sam permen
-
Rokok biasa dijual perbatang sama bungkus,
-
Sampoerna Rp 18:000/bungkus, Rp
1500/btang
-
Malborro RP 18.000/bungkus. Rp
1500/btang
-
Gudang Garam Rp18.000/bungkus RP
1500/btang
-
Dji samsu Rp 16 .000/bunkus/--
-
GG Filter Rp 17.000/bungkus/…
-
Permen 3 Biji Rp 1000
-
Air mineral di jual 3 gelas Rp 2000
-
Kacang mete 1000/ bunkus
-
Korek Gas Rp 1000
-
Biasa keluar jualan pada jam 07 Pgi,
pulang saampai jam 08-09 selesai
-
Kapal masuk , sering jualan di kapal
dengan membawa dagangan yang sama,
-
Masalah keuntungang antara jualan di
kapal dan seperti jualan biasanya, itu sama saja tergatung rezeki, ada yang
jualannya sampaai habis ada juga yang tidak, tdaak beda sama saja dengan
berjualan di tempat gini
-
Tempat ambil barang dman : ambil di
toko,kalau tdk ada unag ambil saja dulu, biasa ambiil barang di toko Affan, daan
ada kadang juga ambiil di toko Pakat.
-
Degaangan pribadi, dengan menggunakann
modal 500-800rbu, untuk bisa dapaakan daganngan yang sa
-
t ini dijual,
-
Jualan tidk di kenakan pajak,
-
Pekerjaan istri : mengurusi anak –a anak
di kaampung, paginya sering buatkan roti untuk dijual
-
Umur istri :60 thun
---------------------------------------------------------------------------------------
PRIA TUA PENJUAL ASONGAN
Feature- . Setiap pagi,
sekitar pukul 07.30, ketika matahari masih bersinar merah di Percut pegunungan,
sebuah kota pantai 22 kilometer dari Ambon, La Agi, 50 tahun, memulai
pekerjaannya sebagai pedagang asongan. Berjalan
menyusuri lorong – lorong bangunan terminal mobil mardika, menuju Hotel Ambon
Manise (Amans), sambil jalan membahu kerangjang denganganya, yang dililit tali
berwana biru dibungkus dari potongan selang yang kebiruan.
Pria
kelahiran Bau – bau Sulawesi Tenggara, kini tinggal di sebuah kontrakan belakang
Pantai Lossari kota Ambon, yang tidak
layak untuk di tumpangi, dinding kos yang terbuat dari triples dan kayu kini sudah kelihatan lapuk dan tua dimakan kutu
zaman. setiap bulan mereka harus membayar per bilik kamar Rp 350ribu/bulan,untuk ia dan kedua anaknya
tinggal. Pak agi katakan mereka tinggal tidak menetap kami harus pindah tempat kesana kemari untuk jualan “kami saja
baru masuk di kontrakan 8 bulan lalu, namun
tempat yang kami tinggal sekarang ini, katanya akan mau di gusur,
karna tanah ini milik Perusahan nanti kita harus cari kontrakan baru untuk
kami tinggal lagi”.
Pelbagai
beben yang dipikul bapak separuh baya ini. Ditambah lagi harus membiayai 7 (tujuh) orang anak serta istrinya,
dengan modal jualan asongan (penjual keliling), ia pingin sekali membahagiakan segenap
anggota keluarganya walaupun cuma sebagai penjual asongan, ia pingin melihat
ada suara keceriaan itu, memuncah di tengah keluarganya. melihat anaknya dapat sekolah
sampai selesai seperti anak lainnya.
Kondisi
yang hiruk pikuk, bertabur membuat separuh dari anaknya tidak dapat menyelesaikan
pendidikan mereka. Mulanya ke 6 dari tujuh anaknya bersekolah, akan tetapi masalah
ekonomi inilah yang membuat sebagian anaknya untuk tidak dapat menyelesaikan
sekolahnya. Anak pertama, dan kedua, kini harus berhenti pada sekolah Menengah Atas
(SMA), untuk membantu ayahnya mencari uang, agar dapat menyekolahkan adik –
adik mereka.
Kendatipun
hanya seorang tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ia bersukur
karna masih ada perusahan yang mau
menerimanya untuk bekerja di tempat perusahan mereka, walaupun sebagai Official di Hotel Swiss Kota Ambon, ia bersukur karna dapat mengurangi sedikit
beban yang ditanggung ayahnya selama ini. Anak saya yang nomor dua sekolah tidak
sampai selesai harus putus di kelas II (dua), ia lebih memilih untuk berjualan
di pasar dengan menggunakan gerobaknya, yang nomor 3 masih duduk di bangku SMA
Tingkat I (satu), yang nomor Empat masih berada di bangku SMP, yang
perempuan nomor lima baru di Tingkat II (dua) Sekolah Dasar (SD), dan yang
nomor Enam baru masuk Sekolah Taman Kanak (TK), dan yang nomor Tujuh yang
Perempuan terakhir masih di gendong.
“saya
bersukur juga, dengan bantuan anak saya, yang kerja di Hotel kini meringankan
beban saya, dan adik – adiknya juga masih lanjutkan sekolahnya” ujarnya.
Lelaki tua itu, berdiri
di persimpangan jalan memakai topi warna coklat, baju kerak bergaris vertical keabu –
abuan, dengan memikul box Air mineral sambil nunggu jajakan dating. Walaupun suasana di sekelilig nampak
ramai, ada yang menjual buah, kaset DVD,
ada juga teman – teman yang hendak berjualan yang sama seperti bapak separuh
baya itu.
Banyak orang yang lalulalang mencari kesebukan tersendiri membuat
jalan seputaran, depan hotel Amans, menjadi
tersendat. Mobil angkutan umum berserakan melintasi jalan seputar hotel Amans, sebagian
pengendara mobil melarikan berlawanan arah, para petugas Dinas Perhubungan
(dishub) terlihat risau dengan keadaan yang tengah terjadi. Begitu gigi dan
semangat lelaki separuh baya, berjalan keluar masuk selah- selah mobil yang lagi
ngantre, panas begitu menikam udara semakin panas, keringat keluar membasahi,
wajahnya, sehinngga bajupun ikut basah karena hantaman panas.
folusi kendaraan mencemari udara di area sekitar tempat ia
berdiri, namun mereka tetap enjoy untuk menjajakan jualan mereka. jualan yang ia sering jajakan hanya berupa Rokok
Sampoerna, Malborro,Gudang Garam, semuanya dengan harga Rp18.000/bungkus dijual
Rp 1500/batang,sedangkan Dji samsu Rp 16 .000/bunkus, GG Filter Rp
17.000/bungkus dijual dengan Rp 1000/batang. Air mineral di jual 3 gelas Rp
2000, permen 3 Biji Rp 1000, dan kacang mete, dan korek gas dijual dengan harga
Rp 1000. Inilah keseharian pak agi, dari jam 07 pagi sampai waktu 08 – 09 malam
wit.
Terkadang
kalau tempatnya sepih, jarang pembelinya ia pergi mencari tampat yang ramai
untuk jualan,ia sering jualan juga di atas kapal, yang lagi mau berangkat
keluar dari Kota Ambon,
“Masalah keuntungang antara jualan di kapal
dan seperti jualan biasanya, itu sama saja tergatung rezeki, ada yang jualannya
sampaai habis ada juga yang tidak, tdaak beda sama saja dengan berjualan di
tempat gini”kata Dia
Setiap jualannya habis terbelih semua
ia, harus dating ke toko Affan untuk membeli barang, kalaupun tidak ada modal
untuk beli, ada kesepakatan khusus yang di buat antara pak Agi dan pihak toko, ia
mengatakan “kita ambil di toko saja,kalau tidak ada uang ambil saja dulu, dan ada kadang juga saya ambil di toko Pakat, soalnya harus menggunakann
modal pribadi Rp 500 – 800 rbu, untuk bisa dapatkan dagangan untuk dijual.( YA)
Data Gabungan
DATA DARI NARASUMBER
Rahmin
Syukur
------------------------------------
·
Nama
Ibu Ita
·
Alamat
Aipati, jalan sedap malam
·
Kel/Desa Honipopu RT. 002/RW. 001
·
Asal dari buton, Wawasangka Tengah,
Sulawesi Tenggara
·
Usia 40 tahun
·
Ibu Ita sudah 17 tahun di Ambon, sebelum kerusuhan 1999
·
Berjualan Asongan sudah 17 tahun
·
Sudah menikah, dan dikarunia 6 orang
anak
·
Tinggal di kos-kosan bersama suaminya.
·
Harga kos-kosan 300 ribu/bulan
·
Anak pertama berumur 28 tahun, dan sudah
menyelesaikan SI Teknik Bangunan di
UNPATTI
·
Anak kedua berumur 26 thn, bekerja
sebagai tukang ojek.
·
Anak ketiga SMA kls 3, dan anak keempat
SMA kls 2, anak ke 5 SMP kls 2, Ank bungsunya SD kelas 4. Anak kedua sampai empat
berada di Nabire.
·
Suami bernama Lajambata, umur 50 thn,
jualan Sembako Di Jalan Aipati Lorong Buntu
·
Penghasilan suami sehari Rp 250 ribu.
·
Ibu Ita berjualan asongan mulai pukul 8
pagi sampai jam 8 malam
·
Menjual Rokok surya 1 bks seharga 19
ribu, /batang 1.500. Rokok Sampoerna, Marboro /bks 20 ribu, sdgkan /btang
1.000. Air jernih (ayudes) satu 1.000. permen relaxa, kopiko, dan mintz, kuku
bima, ekstrajos.
·
Jualan hanya di Terminal oto Lin III
saja.
·
berjualan sambil berdiri, karena tidak punya
tempat duduk,
·
Jualan Hanya Membeli di Toko Kevin
·
Modal Perhari 300 ribu
·
Keuntungan perhari 50-100 ribu,
tergantung dari banyaknya jualan yang
laku
·
Hasil jualan digunakan untuk kebutuhan
sehari- hari dan sebagian lagi di tabung untuk dikirimkan kekampung, untuk kebutuhan sekolah Anak-anaknya.
-------------------------------------------------------------------------------------
Para
penjual jalanan
Feature – kewajiban orang tua untuk menafkahi
anak – anak , adalah merupakan tugas utama bagi seorang ayah sebagai kepala
dalam rumah taggah, akan tetapi hal ini terlihat menarik dari keluarga La
Jambata dengan Ibu Ita, sepasang suami istri yang keseharian mereka hanya
berjualan asongan untuk meghidupi ke enam orang anak mereka.
Walaupun sudah 17 tahun menetap di Kota Ambon, mereka tidak
memiliki rumah yang tetap untuk di tinggali anggota keluarga mereka, karena
salami ini mereka tinggal tidak menetap,
hanya menyewah perbilik kamar (kos)
Rp 3000 /bln, di Aipati, jln, Sedap Malam, Kel/Desa Honipopu RT. 002/RW 001
Untuk mereka tinggal.
Ibu rumah tanggah 40 tahun asal Buton kelahiran wawasangka Tengah, Sulawasi
Tenggara kini berjualan sebgai pedagang asongan di terminal mobil LIN III (tiga),
biasanya ibu ita, memulai jualan pukul 08 pagi Wit, samapi jam 08 malam.
Sepasang suami istri
ini memiliki anak 6 (enam) orang anak, anak mereka yang pertama kini berumur 28
tahun sudah menyelesaikan studi starata satu (SI), di univessitas Pattimura
(unpatti) Ambon, anak yang nomor dua, yang ber berumur 26 thn ini kini bekerja
sebagai tukang ojek, anaknya ketiga ini masih duduk di bangku kelas III (tiga)
sekolah menengah Atas (SMA) yang nomor empat Sekolah menengah Atas (SMA) kelas II (dua) anak yang kelima juga masih duduk di bangku Sekolah menengah
pertama (SMP) kelas II (dua) dan anak yang bungsu baru sekolah dasar (SD) kelas Empat (IV), akan tetapi anak yang
kedua sampai empat berada di sekolah Nabire provinsi Maluku barat daya.
Pak agi dan ibu ita, bekerja untuk menghidupi anggota
keluarganya dengan modal asongan,, para pekerja jalanan ini, memiliki harapan
yang tinggi yakni dapat membahagiaka anggota keluarganya. Siang pun mereka
bagaikan sampah – sampah yang bertabur di jalan – jalan, malam haripun mereka
kembali ke rumah, terpelanting di kamar yang kecil dan sempit itu.
Kerja yang keras, tidak mendapatkan hasil yang se imbang
dengan apa yang mereka kerjakan seharian mereka.
Sabtu, 04 Juli 2015
yanjurnalistik.blog.com
Share Ur Logic Here…
Tugas dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Otoritas KPI dalam Pengawasan Penyiaran
Eksistensi
KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal
penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan
masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi
posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur
oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur
hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara
konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau
dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam
rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas)
menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan
antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini
mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap
pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam
melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga
negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini
misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena
terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai
tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam
menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat
terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
RESUME KEWENANGAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN KPI
Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku
|
Kewenangan
|
§ Menetapkan standar program siaran;
§ Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI);
§ Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§ Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§ Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;
|
|
Tugas dan Kewajiban
|
§ Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
§ Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
§ Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
§ Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
§ Menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
§ Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran;
|
URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
BERDASARKAN UU PENYIARAN, PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3), DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (SPS)
BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
EKSISTENSI KPI
Pasal 1
Angka 4
Penyiaran televisi
adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan
dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka
maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Angka 9
Lembaga penyiaran
adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga
penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 13
Komisi Penyiaran Indonesia
adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di
daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini
sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Pasal 6 ayat (4)
Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Pasal 7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4) Dalam
menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 18 ayat (3)
Pengaturan
jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik
untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh
KPI bersama Pemerintah.
KEWENANGAN KPI DALAM PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 53
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas
dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c,
secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh
Negara melalui KPI.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
TUGAS DAN KEWENANGAN KPI TERKAIT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada:
a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pasal 49
KPI
secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Pasal 50
(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI
wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat
mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI
wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada
pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
(1) KPI
dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau
menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
PERTANGGUNGJAWABAN KPI
Pasal 53
(1) KPI
Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) KPI
Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDOENSIA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PENGAWASAN KPI TERHADAP PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 17
(1) KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.
(2) Pedoman Perilaku Penyiaran harus menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.
(3) Pedoman Perilaku Penyiaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 19
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat mengadukan ke KPI.
Pasal 20
KPI
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik
dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 21
Dalam
hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan,
Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna
mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi
program yang diadukan tersebut.
Hak Jawab
Pasal 22
1. KPI
memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan
pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran untuk melakukan klarifikasi
berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk
didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
2. Berkaitan
dengan ketentuan ayat (1) di atas, setiap Lembaga Penyiaran harus
menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan
dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.
Pencatatan Pelanggaran
Pasal 25
Setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman
Program Penyiaran akan dicatat dan direkam oleh KPI dan akan menjadi
bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal memberikan keputusan-keputusan
yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk keputusan dalam hal
perpanjangan izin siaran.
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1. Untuk
kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta
kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memperlihatkan rekaman
bahan siaran yang diadukan lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis
dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
2. Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pengawasan
Pasal 67
(1) KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran.
(2) Standar Program Siaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.
(3) Lembaga
penyiaran wajib memperhatikan Standar Program Siaran dalam proses
pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, penyiaran dan pendanaan
program siaran lembaga penyiaran bersangkutan, baik lokal mau pun asing.
Pasal 70
KPI
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik
dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 71
Dalam
hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan,
Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna
mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi
program yang diadukan tersebut.
HAK JAWAB LEMBAGA PENYIARAN KEPADA KPI
Pasal 72
(1) KPI
memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan
pelanggaran atas Standar Program Siaran tersebut untuk melakukan
klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam
bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
Pasal 73
(1) Untuk
kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta
kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan, untuk memperlihatkan rekaman
bahan siaran yang diadukan, lengkap dengan penjelasan-penjelasan
tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
(2) Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
Pasal 75
(1) Setiap
pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan
tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI
berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(2) Bila
KPI menemukan bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI
akan mengumumkan pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga
penyiaran bersangkutan wajib mengumumkan pula keputusan tersebut melalui
siarannya.
Langganan:
Postingan (Atom)