Senin, 06 Juli 2015

jurnalistik.iainambon.com



nama yantoawat,data wawancara dan kumpulan feature

DATA NARASUMBER
Yanto Awat
-------------------------------------------
Nama              : La Agi
Umur berapa : 50 thun, sudah berumah tangga di butun
Anak ada 7 orang, 5 laki – laki 2 Perempuan
- anak yang pertama umur 20 tahun,sekolah tdak lulus SMA behenti, sekarang kerja di Hotel Swiss di Ambon.
- nomr dua, sekolah juga tdak sampai selesaai juga beherti di SMA Kls 2
 – ketiga, sudah kelas I SMA, - yag ke Empat masih SMP
– yang perempuan  kelima baru kelas II SD,
- yang ke enam baru masuk TK, dan keenam,
- perempuan masih di gedong/bayi.
-          ASal Bau – Bau
-          Tinggal di Kos –Kosan di Pantai Lossari,  Rp 350 rbu/bulan,
-          RT/RW, Tidak tahu RT berapa, baru 8 bulan tinggal di kos
-          Jualan sudh lama, dari anak – anak masih kecil,
-          Penghasilan Perhari : 50 rbu/ perbulan / terkadaang bisa dapat 1000.000, terkadaang juga Cuma dapat uang makan saja, tergatung  reziki
-          Jenis jualan, rokok dan AIR menral, garis dan kacang , sam permen
-          Rokok biasa dijual perbatang sama bungkus,
-          Sampoerna Rp 18:000/bungkus, Rp 1500/btang
-          Malborro RP 18.000/bungkus. Rp 1500/btang
-          Gudang Garam Rp18.000/bungkus RP 1500/btang
-          Dji samsu Rp 16 .000/bunkus/--
-          GG Filter Rp 17.000/bungkus/…
-          Permen 3 Biji Rp 1000
-          Air mineral di jual 3 gelas Rp 2000
-          Kacang mete  1000/ bunkus
-          Korek Gas Rp 1000
-          Biasa keluar jualan pada jam 07 Pgi, pulang saampai jam 08-09 selesai
-          Kapal masuk , sering jualan di kapal dengan membawa dagangan yang sama,
-          Masalah keuntungang antara jualan di kapal dan seperti jualan biasanya, itu sama saja tergatung rezeki, ada yang jualannya sampaai habis ada juga yang tidak, tdaak beda sama saja dengan berjualan di tempat gini
-          Tempat ambil barang dman : ambil di toko,kalau tdk ada unag ambil saja dulu, biasa ambiil barang di toko Affan, daan ada kadang juga ambiil  di toko Pakat.
-          Degaangan pribadi, dengan menggunakann modal 500-800rbu, untuk bisa dapaakan daganngan yang sa
-          t ini dijual,
-          Jualan tidk di kenakan pajak,
-          Pekerjaan istri : mengurusi anak –a anak di kaampung, paginya sering buatkan roti untuk dijual
-          Umur istri :60 thun

      ---------------------------------------------------------------------------------------
PRIA TUA PENJUAL ASONGAN
Feature- . Setiap pagi, sekitar pukul 07.30, ketika matahari masih bersinar merah di Percut pegunungan, sebuah kota pantai 22 kilometer dari Ambon, La Agi, 50 tahun, memulai pekerjaannya sebagai pedagang asongan. Berjalan menyusuri lorong – lorong bangunan terminal mobil mardika, menuju Hotel Ambon Manise (Amans), sambil jalan membahu kerangjang denganganya, yang dililit tali berwana biru dibungkus dari potongan selang  yang kebiruan.
Pria kelahiran Bau – bau Sulawesi Tenggara, kini tinggal di sebuah kontrakan belakang Pantai Lossari kota Ambon, yang tidak layak untuk di tumpangi, dinding kos yang terbuat dari triples dan kayu kini sudah kelihatan lapuk dan tua dimakan kutu zaman. setiap bulan mereka harus membayar per bilik kamar  Rp 350ribu/bulan,untuk ia dan kedua anaknya tinggal. Pak agi katakan mereka tinggal tidak menetap kami harus pindah  tempat kesana kemari untuk jualan “kami saja baru masuk di kontrakan 8 bulan lalu, namun  tempat yang kami tinggal sekarang ini, katanya akan mau di gusur, karna  tanah ini milik Perusahan  nanti kita harus cari kontrakan baru untuk kami tinggal lagi”.
Pelbagai beben yang dipikul bapak separuh baya ini. Ditambah lagi harus  membiayai 7 (tujuh) orang anak serta istrinya, dengan modal jualan asongan (penjual keliling), ia pingin sekali membahagiakan segenap anggota keluarganya walaupun cuma sebagai penjual asongan, ia pingin melihat ada suara keceriaan itu, memuncah di tengah keluarganya. melihat anaknya dapat sekolah sampai selesai seperti anak lainnya.
Kondisi yang hiruk pikuk, bertabur membuat separuh dari anaknya tidak dapat menyelesaikan pendidikan mereka. Mulanya ke 6 dari tujuh anaknya bersekolah, akan tetapi masalah ekonomi inilah yang membuat sebagian anaknya untuk tidak dapat menyelesaikan sekolahnya. Anak pertama, dan kedua, kini harus berhenti pada sekolah Menengah Atas (SMA), untuk membantu ayahnya mencari uang, agar dapat menyekolahkan adik – adik mereka.
Kendatipun  hanya seorang tamatan  Sekolah Menengah Pertama (SMP), ia bersukur karna  masih ada perusahan yang mau menerimanya untuk bekerja di tempat perusahan mereka, walaupun sebagai Official di Hotel Swiss Kota Ambon, ia bersukur karna dapat mengurangi sedikit beban yang ditanggung ayahnya selama ini. Anak saya yang nomor dua sekolah tidak sampai selesai harus putus di kelas II (dua), ia lebih memilih untuk berjualan di pasar dengan menggunakan gerobaknya, yang nomor 3 masih duduk di bangku SMA Tingkat I (satu), yang  nomor  Empat masih berada di bangku SMP, yang perempuan nomor lima baru di Tingkat II (dua) Sekolah Dasar (SD), dan yang nomor Enam baru masuk Sekolah Taman Kanak (TK), dan yang nomor Tujuh yang Perempuan terakhir  masih di gendong.
 “saya bersukur juga, dengan bantuan anak saya, yang kerja di Hotel kini meringankan beban saya, dan adik – adiknya juga masih lanjutkan sekolahnya” ujarnya.
Lelaki tua itu,  berdiri di persimpangan jalan memakai topi warna  coklat, baju kerak bergaris vertical keabu – abuan, dengan memikul box Air mineral sambil nunggu jajakan  dating. Walaupun suasana di sekelilig nampak ramai,  ada yang menjual buah, kaset DVD, ada juga teman – teman yang hendak berjualan yang sama seperti bapak separuh baya itu.
Banyak orang yang lalulalang mencari kesebukan tersendiri membuat jalan seputaran, depan  hotel Amans, menjadi tersendat. Mobil angkutan umum berserakan melintasi jalan seputar hotel Amans, sebagian pengendara mobil melarikan berlawanan arah, para petugas Dinas Perhubungan (dishub) terlihat risau dengan keadaan yang tengah terjadi. Begitu gigi dan semangat lelaki separuh baya, berjalan keluar masuk selah- selah mobil yang lagi ngantre, panas begitu menikam udara semakin panas, keringat keluar membasahi, wajahnya, sehinngga bajupun ikut basah karena hantaman panas.
folusi kendaraan mencemari udara di area sekitar tempat ia berdiri, namun mereka tetap enjoy untuk menjajakan jualan mereka.  jualan yang ia sering jajakan hanya berupa Rokok Sampoerna, Malborro,Gudang Garam, semuanya dengan harga Rp18.000/bungkus dijual Rp 1500/batang,sedangkan Dji samsu Rp 16 .000/bunkus, GG Filter Rp 17.000/bungkus dijual dengan Rp 1000/batang. Air mineral di jual 3 gelas Rp 2000, permen 3 Biji Rp 1000, dan kacang mete, dan korek gas dijual dengan harga Rp 1000. Inilah keseharian pak agi, dari jam 07 pagi sampai waktu 08 – 09 malam wit.   
Terkadang kalau tempatnya sepih, jarang pembelinya ia pergi mencari tampat yang ramai untuk jualan,ia sering jualan juga di atas kapal, yang lagi mau berangkat keluar  dari Kota Ambon,
 “Masalah keuntungang antara jualan di kapal dan seperti jualan biasanya, itu sama saja tergatung rezeki, ada yang jualannya sampaai habis ada juga yang tidak, tdaak beda sama saja dengan berjualan di tempat gini”kata Dia
Setiap jualannya habis terbelih semua ia, harus dating ke toko Affan untuk membeli barang, kalaupun tidak ada modal untuk beli, ada kesepakatan khusus yang di buat antara pak Agi dan pihak toko, ia mengatakan “kita ambil di toko saja,kalau tidak ada uang ambil saja dulu,  dan ada kadang juga saya ambil  di toko Pakat, soalnya harus menggunakann modal pribadi Rp 500 – 800 rbu, untuk bisa dapatkan dagangan untuk dijual.( YA)





Data Gabungan

DATA  DARI  NARASUMBER
Rahmin Syukur
------------------------------------
·         Nama  Ibu Ita
·         Alamat  Aipati, jalan sedap malam
·         Kel/Desa Honipopu  RT. 002/RW. 001
·         Asal dari buton, Wawasangka Tengah, Sulawesi Tenggara
·         Usia 40 tahun
·         Ibu Ita sudah 17  tahun di Ambon, sebelum kerusuhan 1999
·         Berjualan Asongan sudah 17 tahun
·         Sudah menikah, dan dikarunia 6 orang anak
·         Tinggal di kos-kosan bersama suaminya.
·         Harga kos-kosan 300 ribu/bulan
·         Anak pertama berumur 28 tahun, dan sudah menyelesaikan SI  Teknik Bangunan di UNPATTI
·         Anak kedua berumur 26 thn, bekerja sebagai tukang ojek.
·         Anak ketiga SMA kls 3, dan anak keempat SMA kls 2, anak ke 5 SMP kls 2, Ank bungsunya SD kelas 4. Anak kedua sampai empat berada di Nabire.
·         Suami bernama Lajambata, umur 50 thn, jualan Sembako Di Jalan Aipati Lorong Buntu
·         Penghasilan suami sehari Rp 250 ribu.
·         Ibu Ita berjualan asongan mulai pukul 8 pagi sampai jam 8 malam
·         Menjual Rokok surya 1 bks seharga 19 ribu, /batang 1.500. Rokok Sampoerna, Marboro /bks 20 ribu, sdgkan /btang 1.000. Air jernih (ayudes) satu 1.000. permen relaxa, kopiko, dan mintz, kuku bima, ekstrajos.
·         Jualan hanya di Terminal oto Lin III saja.
·          berjualan sambil berdiri, karena tidak punya tempat duduk,
·         Jualan Hanya Membeli  di Toko Kevin
·         Modal Perhari 300 ribu
·         Keuntungan perhari 50-100 ribu, tergantung  dari banyaknya jualan yang laku
·         Hasil jualan digunakan untuk kebutuhan sehari- hari dan sebagian lagi di tabung untuk dikirimkan kekampung,  untuk kebutuhan sekolah Anak-anaknya.

               -------------------------------------------------------------------------------------
 Para penjual jalanan
Feature – kewajiban orang tua untuk menafkahi anak – anak , adalah merupakan tugas utama bagi seorang ayah sebagai kepala dalam rumah taggah, akan tetapi hal ini terlihat menarik dari keluarga La Jambata dengan Ibu Ita, sepasang suami istri yang keseharian mereka hanya berjualan asongan untuk meghidupi ke enam orang anak  mereka.
Walaupun sudah 17  tahun menetap di Kota Ambon, mereka tidak memiliki rumah yang tetap untuk di tinggali anggota keluarga mereka, karena salami ini mereka tinggal tidak menetap,  hanya  menyewah perbilik kamar (kos) Rp 3000 /bln, di Aipati, jln, Sedap Malam, Kel/Desa Honipopu RT. 002/RW 001 Untuk mereka tinggal.
Ibu rumah tanggah 40 tahun asal Buton  kelahiran wawasangka Tengah, Sulawasi Tenggara kini berjualan sebgai pedagang asongan di terminal mobil LIN III (tiga), biasanya ibu ita, memulai jualan pukul 08 pagi Wit, samapi jam 08 malam.
 Sepasang suami istri ini memiliki anak 6 (enam) orang anak, anak mereka yang pertama kini berumur 28 tahun sudah menyelesaikan studi  starata satu (SI), di univessitas Pattimura (unpatti) Ambon, anak yang nomor dua, yang ber berumur 26 thn ini kini bekerja sebagai tukang ojek, anaknya ketiga ini masih duduk di bangku kelas III (tiga) sekolah menengah Atas (SMA) yang nomor empat Sekolah menengah Atas (SMA) kelas  II (dua) anak yang kelima  juga masih duduk di bangku Sekolah menengah pertama (SMP) kelas II (dua) dan anak yang bungsu baru sekolah dasar  (SD) kelas Empat (IV), akan tetapi anak yang kedua sampai empat berada di sekolah Nabire provinsi Maluku barat daya.
Pak agi dan ibu ita, bekerja untuk menghidupi anggota keluarganya dengan modal asongan,, para pekerja jalanan ini, memiliki harapan yang tinggi yakni dapat membahagiaka anggota keluarganya. Siang pun mereka bagaikan sampah – sampah yang bertabur di jalan – jalan, malam haripun mereka kembali ke rumah, terpelanting di kamar  yang kecil dan sempit itu.
Kerja yang keras, tidak mendapatkan hasil yang se imbang dengan apa yang mereka kerjakan seharian mereka.


Sabtu, 04 Juli 2015

yanjurnalistik.blog.com

Share Ur Logic Here…

Tugas dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Otoritas KPI dalam Pengawasan Penyiaran
tv-kpiEksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

RESUME KEWENANGAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN KPI
Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Kewenangan
§   Menetapkan standar program siaran;
§   Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI);
§   Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§   Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§   Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;
Tugas dan Kewajiban
§   Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
§   Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
§   Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
§   Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
§   Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
§   Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran;

URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
BERDASARKAN UU PENYIARAN, PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3), DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (SPS)

BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
EKSISTENSI KPI
Pasal 1
Angka 4
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Angka 9
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Angka 13
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Pasal 6 ayat (4)
Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.

Pasal 7
(1)        Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2)        KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
(3)        KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4)        Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
Pasal 8
(1)        KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2)        Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
a.      menetapkan standar program siaran;
b.      menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c.      mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
d.      memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e.      melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
(3)        KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a.      menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b.      ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c.      ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d.      memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e.      menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f.       menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Pasal 18 ayat (3)
Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

KEWENANGAN KPI DALAM PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 53
(1)        Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(4)        Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a.      masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
b.      rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c.      hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d.      izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
(5)        Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
(8)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

TUGAS DAN KEWENANGAN KPI TERKAIT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1)        Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2)        Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada:
a.      nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b.      norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
(3)        KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4)        Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a.      rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b.      rasa hormat terhadap hal pribadi;
c.      kesopanan dan kesusilaan;
d.      pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e.      perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f.       penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g.      penyiaran program dalam bahasa asing;
h.      ketepatan dan kenetralan program berita;
i.         siaran langsung; dan
j.        siaran iklan.
(5)        KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.

Pasal 49
KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 50
(1)        KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2)        KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3)        KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4)        KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5)        KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.

Pasal 51
(1)        KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
(2)        Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.

PERTANGGUNGJAWABAN KPI
Pasal 53
(1)        KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)        KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.            teguran tertulis;
b.            penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.            pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.            denda administratif;
e.            pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f.             tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g.            pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.


BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDOENSIA  NOMOR 2 TAHUN 2007  TENTANG  PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PENGAWASAN KPI TERHADAP PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 17
(1)        KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.
(2)        Pedoman Perilaku Penyiaran harus menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.
(3)        Pedoman Perilaku Penyiaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran

KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 19
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat mengadukan ke KPI.
Pasal 20
KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 21
Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.

Hak Jawab
Pasal 22
1.      KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
2.      Berkaitan dengan ketentuan ayat (1) di atas, setiap Lembaga Penyiaran harus menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.

Pencatatan Pelanggaran
Pasal 25
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman Program Penyiaran akan dicatat dan direkam oleh KPI dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal memberikan keputusan-keputusan yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran.

KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1.      Untuk kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
2.      Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.


BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pengawasan
Pasal 67
(1)        KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran.
(2)        Standar Program Siaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.
(3)        Lembaga penyiaran wajib memperhatikan Standar Program Siaran dalam proses pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, penyiaran dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran bersangkutan, baik lokal mau pun asing.

Pasal 70
KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 71
Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.

HAK JAWAB LEMBAGA PENYIARAN KEPADA KPI
Pasal 72
(1)        KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Standar Program Siaran tersebut untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.

Pasal 73
(1)        Untuk kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan, untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan, lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
(2)        Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.

Pasal 75
(1)        Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(2)        Bila KPI menemukan bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga penyiaran bersangkutan wajib mengumumkan pula keputusan tersebut melalui siarannya.