Pengetahuan Sebagai Martabat Bangsa
Ilmu pengetahuan adalah karunia Tuhan yang besar bagi manusia mendalami ilmu pengetahun harus didasari oleh sikap terbuka.
Mampu mengungkapkan perkembangan pemikirannya tentang kehidupan berperadaban dan berbudaya. Kemudian mengambil, mengamalkan di antarnya yang terbaik, dengan perkataan lain, manusia harus mendalami dan selalu mempergunakan ilmu pengetahuan. Di dalam setiap Kerja manusia dan kerja kemanusiaan, tanpa ilmu tidak akan mencapai tujuannya, sebaliknya ilmu tanpa rasa kemnusiaan tidak akan membawa kebahagiaan bahkan mengahancurkan peradaban.
Kerja kemanusiaan atau amal saleh mengambil bentuknya yang utama dalam usaha yang sungguh – sungguh. Secara essensial menyangkut kepentingan manusia secara keseluruhan, baik di dalam ukuran ruang maupun waktu yang menegakkan keadilan dalam masyarakat sehingga setiap orang memperoleh harga diri dan martabatnya sebagai manusia. Hal itu berarti usaha yang terus menerus harus dilakukan guna mengarahkan masyarakat pada nilai – nilai yang baik, lebih maju dan lebih insani.
Usaha itu ialah “(amar ma’ruf”). di lain sisi adanya upaya untuk mencegah segala bentuk kejahatan dan kemerosotan nilai kemanusiaan dan (nahi mungkar) bentuk kerja kemanusiaan yang nyata ialah pembelaan kaum lemah, kaum tertindas dan kaum miskin pada umumnya serta usaha – usaha kearah peningkatan nasib dan taraf hidup mereka yang wajar selayaknya fitrah mereka sbagai manusia.
Perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan menuntut ketabahan, kesabaran, dan pengorbanan. Dan dengan jalan itulah kebahagiaan dapat diwujudkan dalam masyarakat.
Olehnya itu persyaratan bagi berhasilnya perjuangan adalah adanya barisan yang merupakan bangunan yang kokoh atau dengan kata lain kuat, yang mereka saling mengikat satu dengan yang lainnya.
Menumbuh kembangkan tali persaudaraan dan solidaritas yang tinggi serta sikap yang tegas kepada musuh dari rasa kemanusiaan. Namun justru demi jalan kemanusiaan mereka adalah manusia yang toleran, sekalipun mengikuti jalan yang benar, mereka tidak memaksakan kepada orang lain atau golongan lain.
Sebagai intelegensia, harusnya memiliki kepekaan atas problematika sosial culture yang terjadi. Menjadi orang yang sebaik – baiknya berguna bagi dirinya dan diri orang lain.
Sehingga dengan demikian, tugas hidup manusia di muka bumi menjadi sangat sederhana, yaitu beriman, berilmu, dan beramal.
Wallahu alam bisawaf
Selasa, 20 Maret 2018
HMI DARI MASSA KE MASSA

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang tertua dan terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak mungkin diisolasi dari tanggunggjawab sosio-intelektual untuk memajukan kehidupan kebangsaan dan keummatan di indonesia.
Kebesaran HMI kongruen dengan besarnya tanggungjawab sosio-intelektualnya yang harus dipikul oleh HMI. Oleh karena itu keadaan kebangsaan dan keumatan saat ini yang masih dililit berbagai problem multidimensional selalu memunculkan pertanyaan dan sikap outokritik dari internal warga HMI maupun kritik dari masyarakat pada umumnya: "berbuat apa saja HMI saat ini"?
Tulisan singkat saat ini hendak memberikan pertama, perspektif untuk mengenali grand narasi sebagai hasil kontestasi narasi yang tumbuh di tubuh dan aktivitas HMI di tengah perjalanan panjangnya sebagai organisasi kamahasiswaan islam Indonesia.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang tertua dan terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak mungkin diisolasi dari tanggunggjawab sosio-intelektual untuk memajukan kehidupan kebangsaan dan keummatan di indonesia.
Kebesaran HMI kongruen dengan besarnya tanggungjawab sosio-intelektualnya yang harus dipikul oleh HMI. Oleh karena itu keadaan kebangsaan dan keumatan saat ini yang masih dililit berbagai problem multidimensional selalu memunculkan pertanyaan dan sikap outokritik dari internal warga HMI maupun kritik dari masyarakat pada umumnya: "berbuat apa saja HMI saat ini"?
Tulisan singkat saat ini hendak memberikan pertama, perspektif untuk mengenali grand narasi sebagai hasil kontestasi narasi yang tumbuh di tubuh dan aktivitas HMI di tengah perjalanan panjangnya sebagai organisasi kamahasiswaan islam Indonesia.
Guru Minta perlindungan Profesi mengajar

Jelang kongres Himpunan Mahasisa Islm (HMI) ke 30 di Ambon, kini sejumlah guru pendidik agar keluhan para gurunya juga dapat di kawal pada momentum yang berbahagia ini.
Himpunan Mahasisswa Islam adalah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang selama 71 tahun ini berdiri sangat dekat dengan suara keluhan maupun aspirasi bangsa dalam menuju Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban.
Tidak sampai disitu, momentum kongres adalah momentum untuk menghadirkan sejumlah orang besar di negara ini, sehingga point yang menjadi keresahan mereka selama ini kiranya dapat di kawal pada kongres HMI ke-30 di Ambon mendatang. Kamis (8/02/17)
Sejak di berlakukan UU no 23 pasal 54 tahun 2002 & UU no 35 Pasal 80 ayat 1 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, banyak sekali para guru di sangkahkan dengan melanggar UU tersebut bahkan sampai di polisikan dengan kasus melanggar HAM.
Padahal, guru adalah sosok yang wajib dipatuhi di sekolah. Setelah sebelumnya, terjadi kasus di Jawa Timur yang berujung ke pengadilan, pada kasus kedua, Kasus kekerasan terhadap guru dalam bentuk pemukulan pada tahun 2015 lalu terjadi di sebuah SMA di Sukabumi. Kasus kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap seorang guru SMK 2 Makassar, dan berita yang paling menghebohkan baru-baru ini dan membuat sejumlah para guru geram adalah kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) Sampang, Jawa Timur. Mestinya kasus semacam ini tidak terulang lagi.
Mengacu pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan.
Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), padahal persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak.
Hal senada disampaikan Irwan Sombalatu, selaku guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 leihitu kabupaten maluku tengah,kepada wartawan kami dengan penuh sangat keberatan dikarenakan "kasus diskriminasi guru semakin merajalela di semua jenjang pendidikan. sebab ada beberapa UU yang dipakai sebagai senjata pamungkas oleh siswa dan Orang tua murid seperti pasal 54 UU no 23 tahun 2002 & Pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014" Tegasnya.
Untuk itu pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan.
"olehnya itu perlu juga adanya perlindungan Hukum untuk guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. efek dari diberlakukan UU diatas, Siswa tidak mau lagi menghargai gurunya, ada ruang untuk orang tua dan murid melakukan diskriminasi terhadap guru atas nama HAM dan masih banyak kasus lagi" ujarnya
" terangnya sombalatu kami sesangat berharap aspirasi katong (kami) bisa dikawal dalam ruang kongres HMI kali ini. ini harapan Semua guru sebab katong (kami) di maluku mengalami degradasi moral pada peserta didik, sebab dilindungi oleh undang undang di atas. Banyak yang melaporkan bahkan sampai pemukalan terhadap guru, ketika guru menghukum siswa dalam bentuk kata (verbal) dan sejenisnya, yang ketika di kaji lebih jauh itu demi membentuk moral dan krakteristik peserta didiknya"(YA)
Jelang kongres Himpunan Mahasisa Islm (HMI) ke 30 di Ambon, kini sejumlah guru pendidik agar keluhan para gurunya juga dapat di kawal pada momentum yang berbahagia ini.
Himpunan Mahasisswa Islam adalah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang selama 71 tahun ini berdiri sangat dekat dengan suara keluhan maupun aspirasi bangsa dalam menuju Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban.
Tidak sampai disitu, momentum kongres adalah momentum untuk menghadirkan sejumlah orang besar di negara ini, sehingga point yang menjadi keresahan mereka selama ini kiranya dapat di kawal pada kongres HMI ke-30 di Ambon mendatang. Kamis (8/02/17)
Sejak di berlakukan UU no 23 pasal 54 tahun 2002 & UU no 35 Pasal 80 ayat 1 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, banyak sekali para guru di sangkahkan dengan melanggar UU tersebut bahkan sampai di polisikan dengan kasus melanggar HAM.
Padahal, guru adalah sosok yang wajib dipatuhi di sekolah. Setelah sebelumnya, terjadi kasus di Jawa Timur yang berujung ke pengadilan, pada kasus kedua, Kasus kekerasan terhadap guru dalam bentuk pemukulan pada tahun 2015 lalu terjadi di sebuah SMA di Sukabumi. Kasus kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap seorang guru SMK 2 Makassar, dan berita yang paling menghebohkan baru-baru ini dan membuat sejumlah para guru geram adalah kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) Sampang, Jawa Timur. Mestinya kasus semacam ini tidak terulang lagi.
Mengacu pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan.
Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), padahal persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak.
Hal senada disampaikan Irwan Sombalatu, selaku guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 leihitu kabupaten maluku tengah,kepada wartawan kami dengan penuh sangat keberatan dikarenakan "kasus diskriminasi guru semakin merajalela di semua jenjang pendidikan. sebab ada beberapa UU yang dipakai sebagai senjata pamungkas oleh siswa dan Orang tua murid seperti pasal 54 UU no 23 tahun 2002 & Pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014" Tegasnya.
Untuk itu pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan.
"olehnya itu perlu juga adanya perlindungan Hukum untuk guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. efek dari diberlakukan UU diatas, Siswa tidak mau lagi menghargai gurunya, ada ruang untuk orang tua dan murid melakukan diskriminasi terhadap guru atas nama HAM dan masih banyak kasus lagi" ujarnya
" terangnya sombalatu kami sesangat berharap aspirasi katong (kami) bisa dikawal dalam ruang kongres HMI kali ini. ini harapan Semua guru sebab katong (kami) di maluku mengalami degradasi moral pada peserta didik, sebab dilindungi oleh undang undang di atas. Banyak yang melaporkan bahkan sampai pemukalan terhadap guru, ketika guru menghukum siswa dalam bentuk kata (verbal) dan sejenisnya, yang ketika di kaji lebih jauh itu demi membentuk moral dan krakteristik peserta didiknya"(YA)
Langganan:
Postingan (Atom)