Share Ur Logic Here…
Tugas dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Otoritas KPI dalam Pengawasan Penyiaran
Eksistensi
KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal
penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan
masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi
posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur
oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur
hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara
konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau
dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam
rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas)
menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan
antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini
mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap
pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam
melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga
negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini
misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena
terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai
tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam
menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat
terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
RESUME KEWENANGAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN KPI
Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku
|
Kewenangan
|
§ Menetapkan standar program siaran;
§ Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI);
§ Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§ Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§ Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;
|
|
Tugas dan Kewajiban
|
§ Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
§ Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
§ Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
§ Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
§ Menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
§ Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran;
|
URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
BERDASARKAN UU PENYIARAN, PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3), DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (SPS)
BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
EKSISTENSI KPI
Pasal 1
Angka 4
Penyiaran televisi
adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan
dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka
maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Angka 9
Lembaga penyiaran
adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga
penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 13
Komisi Penyiaran Indonesia
adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di
daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini
sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Pasal 6 ayat (4)
Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Pasal 7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4) Dalam
menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 18 ayat (3)
Pengaturan
jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik
untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh
KPI bersama Pemerintah.
KEWENANGAN KPI DALAM PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 53
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas
dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c,
secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh
Negara melalui KPI.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
TUGAS DAN KEWENANGAN KPI TERKAIT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada:
a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pasal 49
KPI
secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Pasal 50
(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI
wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat
mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI
wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada
pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
(1) KPI
dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau
menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
PERTANGGUNGJAWABAN KPI
Pasal 53
(1) KPI
Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) KPI
Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDOENSIA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PENGAWASAN KPI TERHADAP PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 17
(1) KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.
(2) Pedoman Perilaku Penyiaran harus menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.
(3) Pedoman Perilaku Penyiaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 19
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat mengadukan ke KPI.
Pasal 20
KPI
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik
dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 21
Dalam
hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan,
Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna
mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi
program yang diadukan tersebut.
Hak Jawab
Pasal 22
1. KPI
memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan
pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran untuk melakukan klarifikasi
berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk
didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
2. Berkaitan
dengan ketentuan ayat (1) di atas, setiap Lembaga Penyiaran harus
menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan
dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.
Pencatatan Pelanggaran
Pasal 25
Setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman
Program Penyiaran akan dicatat dan direkam oleh KPI dan akan menjadi
bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal memberikan keputusan-keputusan
yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk keputusan dalam hal
perpanjangan izin siaran.
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1. Untuk
kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta
kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memperlihatkan rekaman
bahan siaran yang diadukan lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis
dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
2. Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pengawasan
Pasal 67
(1) KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran.
(2) Standar Program Siaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.
(3) Lembaga
penyiaran wajib memperhatikan Standar Program Siaran dalam proses
pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, penyiaran dan pendanaan
program siaran lembaga penyiaran bersangkutan, baik lokal mau pun asing.
Pasal 70
KPI
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik
dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 71
Dalam
hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan,
Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna
mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi
program yang diadukan tersebut.
HAK JAWAB LEMBAGA PENYIARAN KEPADA KPI
Pasal 72
(1) KPI
memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan
pelanggaran atas Standar Program Siaran tersebut untuk melakukan
klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam
bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
Pasal 73
(1) Untuk
kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta
kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan, untuk memperlihatkan rekaman
bahan siaran yang diadukan, lengkap dengan penjelasan-penjelasan
tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
(2) Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
Pasal 75
(1) Setiap
pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan
tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI
berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(2) Bila
KPI menemukan bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI
akan mengumumkan pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga
penyiaran bersangkutan wajib mengumumkan pula keputusan tersebut melalui
siarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar